Wednesday, March 28, 2012

REFORMASI.

            Orde Baru sebenarnya merupakan penyelenggara negara yang mengoreksi pelaksanaan penyelenggaraan negara yang dilaksanakan oleh Orde Lama. Demikian pula Orde Reformasi adalah penyelenggara negara yang mengoreksi penyimpangan Orde Baru. Pada awalnya tuntutan reformasi adalah untuk mengamandemen UUD RI  1945, menghapus Doktrin Dwi Fungsi ABRI, menegakkan supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, pemberantasa KKN, desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah, mewujudkan kebebasan pers dan mewujudkan kehidupan demokrasi.[1] 

DISIPLIN NASIONAL.

Gerakan Disiplin Nasional ( GDN ) pernah dicanangkan oleh pemimpin pemerintah Orde Baru/ Presiden Suharto pada tanggal 20 Mei 1995, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan pernah dimasukan kedalam krida kedua dari Panca Krida Kabinet Pembangunan VI  yang berbunyi :” Meningkatkan Disiplin Nasional yang dipelopori oleh Aparatur Negara menuju terwujudnya  Pemerintah yang bersih dan berwibawa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat “ [1]. Krida kedua ini apa ada yang salah, mengapa dalam era reformasi ditenggelamkan ke laut dan tidak pernah terdengar lagi. Menurut penulis konsepsinya sangat baik tetapi aplikasinya belum tepat sehingga perlu penyusunan konsep pengamalannya, bukan di buang begitu saja.

Pertanyaan Menantang :

” Ratu Adil, Satria Piningit, Jalma Linuwih !  Dimanakah engkau    ? “

APLIKASI KEPEMIMPINAN SEJATI DALAM KEHIDUPAN RAKYAT DAN KEHIDUPAN KENEGARAAN

Bagi manusia yang senang berfikir negatif, tentunya akan sulit menerima konsepsi Kepemimpinan Sejati,