Celotehan - Celotehan untuk Bangsa Ku...............
- Wahai para awak aparatur/lembaga negara,jika kita konsekwen menggunakan UUD 1945, maka pasal 20 A ayat 1 menyatakan : "Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan". Mengapa Executive merencanakan kenaikan BBM bukan DPR ? Presiden dan jajarannya kan hanya pelaksana Anggaran dan UU ? Perlu ada penataran mekanisme kerja Aparatur Negara sesuai UUD 1945, bukan semau sendiri.
- sidang DPR yg terhormat menjadi tdk terhormat karena bukan bersidang melainkan saling unjuk kesombongan, perlu penataran cara berdiskusi yg baik, berfikir, berbicara, mendengar dan menulis efektif biar agak santun lah.. Sejalan dg itu perlu ada sangsi tindakan recall jika ada anggota Dewan yg melanggar etiket diskusi. Demokrasi bukan berarti adu keras suara dan ada banyak2an interupsi ...
- Anggota DPR yg terhormat, Rakyat menggaji besar, adalah utk menghasilkan UU/ legislasi yg mendukung tercapainya kesejahteraan, keamanan, keadilan, kenyamanan hidup secara demokrasi, menyusun dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yg optimal dan Pengawasan yang efektif dan efisien thd pelaksaan Program dan Anggaran Negara , bukan utk adu kesombongan masing2 ...
- Wahai Aparatur Pemerintah, jika kita konsisten menggunakan UUD 1945, Pemerintah seharusnya menjabarkan/ melaksanakan Program dan Anggaran. Penggurangan dan penambahan Pendapatan dan Anggaran adalah fungsi DPR, kenapa Exsecutive merencanakan dan akan melaksanakan kenaikan hrg BBM,? Seharusnya saran saja ke DPR. Walapun DPR dan Pemerintah sama2 mewakili Rakyat namun masing2 memiliki hak dan kewajiban masing 2,
- Itulah yg namanya Power Sharing antara Lembaga Legislative, Executive,Yudicative. Chek n Balance bukan bagi2/rebutan kekuasaan. melainkan sinergi dlm perencanaan dan Keputusan dlm domain dan tanggungjawab masing 2.