Tuesday, August 23, 2011

Hut RI Ke - 66

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA


NKRI diproklamasikan secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir .Soekarno dan DR.M.Hatta atas nama bangsa Indonesia dan mempunyai tujuan /cita-cita seperti yang tercantum dalam Alinea  IV Pembukaan UUD 1945 yakni :”  Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Jika tujuan /cita-cita luhur tersebut kita urai maka, substansi pokok tujuan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan dari penjajah dan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah  untuk :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
  5. Menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 
  6. Menggunakan dasar negara Pancasila.
             Selanjutnya, sejak saat itu sampai munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan berlanjut sampai tahun 1965, kondisi dan situasi NKRI baik aspek idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,hukum, pertahanan dan keamanan serta keuangan dibawah kepemimpinan nasional Presiden Ir Soekarno, mengalami dinamika pasang surut.  Saat itu ada yang menamakan sebagai masa mempertahanankan kemerdekaan, artinya kemerdekaan NKRI dipertaruhkan baik eksternal dalam menghadapi bekas-bekas penjajah Belanda, dan Sekutu maupun internal dalam menghadapi berbagai macam pembrontakan bersenjata yang merupakan usaha disintegrasi NKRI menjadi negara-negara kecil yang mandiri.

Dari tahun 1965 sampai 21 Mei 1998, saat Presiden Suharto menyatakan berhenti dari Presiden, penyelenggara negara  yang berkuasa disebut sebagai Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto, telah berusaha untuk mengisi kemerdekaan dengan berbagai pembangunan nasional disegala aspek kehidupan bangsa. Rencana Pembangunan Jangka Panjang I ( PJP I ) telah disusun selama periode 25 tahun kedepan dan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, selama masa 5 tahunan ( Repelita ). Repelita dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) yang merupakan kompas jalannya negara selama masa 5 tahun . GBHN dijabarkan lagi setiap tahun menjadi rencana pembangunan tahunan dalam bentuk Program dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ). Dalam APBN tertuang rencana program, yang terdiri dari  program rutin / kegiatan dan program pembangunan / proyek beserta anggarannya yang terdiri dari anggaran pendapatan dan anggaran belanja maksimal bagi kegiatan / rutin dan anggaran belanja maksimal bagi proyek / pembangunan untuk perioda 1 April tahun berjalan sampai 30 Maret tahun berikutnya.

Pelita demi Pelita dilaksanakan secara berlanjut dan berkesinambungan mulai Pelita I,II,III,IV  dan Pelita VI telah dilalui dengan segala dinamikanya. NKRI dirancang dari negara agraris untuk diubah menjadi negara industri dan siap tinggal landas.

Selanjutnya pada rencana pembangunan lanjutan PJP II yang merupakan konsepsi untuk membangun NKRI untuk tinggal landas menuju negara dan bangsa yang maju, mandiri  dan modern, mulai dengan Pelita VI.  Namun pada tahun 1998  mengalami perubahan drastis dengan adanya gerakan reformasi yang akan mengubah paradigma lama      ( Orde Baru )  ke paradigma baru ( Orde Reformasi ). Tujuan awal proses reformasi adalah untuk  merencanakan dan melaksanakan perubahan-perubahan khususnya perubahan pasal-pasal UUD 1945, penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI, penegakkan supremasi hukum, hak asasi manusia, pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme  (KKN ), penegasan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mewujudkan kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan demokrasi [1]. Proses selanjutnya, gerakan reformasi merubah konsepsi kenegaraan yang dianggap sebagai konsepsi tinggalan Orde Baru tidak digunakan lagi. Bukan hanya Doktrin Dwi Fungsi ABRI, melainkan juga termasuk konsepsi pentahapan pembangunan (GBHN ), konsepsi pembentukan karakater bangsa yang plural (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), konsepsi Tri Logi Pembangunan, konsepsi Disiplin Nasional dan konsepsi Delapan Jalur Pemerataan Pembanguan dan Hasil-hasilnya. Konsepsi Tri Logi Pembangunan yakni Stabilitas Nasional, Pertumbuhan Ekonomi yang cukup tinggi dan Pemerataan Pembangunan dan Hasil-hasilnya, sistem politik dan sistem ekonomi, tidak pernah disinggung sama sekali. Pemerintah pengganti Orde Baru, penulis menyebut sebagai Orde Reformasi dibawah kepemimpinan BJ Habibie, Abdulrahman Wahid / Gusdur, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono /SBY), tampaknya belum memiliki blue print konsepsi lanjutan pembangunan negara dan bangsa sebagai pengganti konsepsi yang ditinggalkan, sehingga reformasi NKRI terkesan dan atau memang nyata berjalan tanpa kompas /GBHN, tanpa pedoman yang jelas, terombang–ambing ditengah hiruk pikuknya globalisasi yang penuh dengan perkembangan teknologi, tantangan dan interest negra-negara tetangga dan negara maju.  Baru setelah tiga tahun SBY berkuasa, terbitlah Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -2025.  Isinya secara redaksional mengisyaratkan adanya keengganan Orde Reformasi untuk menggunakan konsepsi pembangunan yang telah dirancang oleh Orde Baru, walaupun secara substansial, UU RI tersebut  sesungguhnya merupakan upaya melanjutkan pembangunan nasional yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal dapat dibaca pada Landasan Idiil RPJP Nasional adalah Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan landasan operasionalnya meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan nasional. [2]  Budaya untuk menolak dan tidak menggunakan konsepsi Orde sebelumnya dan ingin tampil beda merupakan budaya yang tidak perlu dikembangkan. Yang perlu dikembangkan adalah budaya kontinyuitas / countinuoeity pembangunan nasional untuk mencapai never ending goal negara, bangsa dan masyarakat. Perbedaan sekedar istilah akan mempersulit pemahaman pembaca, nomenklatur dalam kamus, materi ajaran dalam pendidikan dan sebagainya. 

Oleh karenanya, siapapun rezim penguasa birokrasi NKRI, tentunya harus mempunyai konsepsi lanjutan pembangunan negara dan bangsa menuju negara,  bangsa dan masyarakat yang sejahtera, makmur, aman dan  adil dalam tatanan negara demokratis yang mengakui hak dan kewajiban individu tanpa mengabaikan hak dan kewajiban kolektif, keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara makhluk sosial dan makhluk individu bagi warga negara dan penduduknya / equilibrium dan mampu mengaplikasikannya.

Jika kita belajar bersama peserta didik dari negara sahabat, kita sering disindir OMDO ( omong doang ) dan OMKOS ( omong kosong ), artinya apa ? Para elit bangsa NKRI disebut ahli membuat konsepsi, ahli ngomong / berbicara tetapi tidak ahli dalam mempraktekan / merealisaikan omonganya /konsepsinya itu. Demikian pula substansi disetiap GBHN pada masa Orde Baru dan UU RI no 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 pada masa Orde Reformasi, juga sangat baik, namun realisasinya kok tidak mengarah kesana ?  Oleh karena itu, siapapun yang menjadi generasi penerus pemegang kekuasaan penyelengaaraan negara, sebaiknya tidak perlu merasa malu untuk menggunakan konsepsi yang memang harus dilanjutkan dan dengan tegas meninggalkan konsepsi yang tidak sesuai dengan tuntutan dinamika negara, bangsa dan masyarakat dan pada saat melaksanakan /merealisaikan jangan sampai lupa terhadap konsepsi yang telah dibakukan secara syah baik melalui Ketetapan  maupun melalui Undang-Undang  oleh Wakil Rakyat yang telah terpilih. 


[1] Panduan Pemasyarakatan Undangan-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai dengan urutan Bab,pasal dan Ayat, Sekretarian Jenderal MPR RI, Jakarta, 2006
[2] Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Republik Indonesia Tahun 2005-2025, p-24, CV Citra Utama,Jakarta, 2007,ISBN :978-979-24-6025-4