Tuesday, August 23, 2011

MEWUJUDKAN MANUSIA DAN MASYARAKAT INDONESIA SEUTUHNYA

Setelah penulis menyampaikan kritik terhadap jalannya Reformasi disegala aspek kehidupan beserta cara bertindak dalam reformasi aspek kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat serta reformasi organ negara, mengingatkan kembali makna Pancasila serta reformasi undang-undang dasarnya yang telah diamandemen sampai keempat kali dan untuk amandemen ke lima kali, penulis ingin menyampaikan perwujudan manusia dan masyarakat seutuhnya.


Apa sih yang dimaksud dengan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Pengertian secara umum adalah kesejahteraan pisik dan kesejahteraan rochani, artinya rakyat dapat hidup layak, dapat menikmati hidup dengan tingkat pemenuhan kebutuhan dasar manusia, sampai mati yang ideal/ standart  sebagai manusia. Sejalan dengan itu manusia juga dapat menjalankan kehidupan rochani dengan bebas, nyaman ,tanpa tekanan. Kehidupan manusia aspek material dan aspek spiritual   terpenuhi dengan layak.  Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang ideal /standar adalah tingkat pemenuhan terhadap pekerjaan,  kebutuhan pangan, sandang, papan, keamanan, pendidikan, lapangan kerja, kesehatan, rekreasi/hiburan  dan transportasi dapat terjangkau sesuai golongan /strata sampai mati, serta kehidupan keagamaan /kepercayaan yang tenang tanpa ketakutan, sehingga selama hidup manusia itu tidak mempunyai kekhawatiran  tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut. 
           
Tugas,wewenang dan tanggunjawab siapa untuk mewujudkan itu ?

Pertama. Aparatur Negara yang terdiri dari Kepala Negara, Kepala Eksekutive, Kepala Yudikative dan Kepala Legislative,  Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan, Bank Sentral beserta rakyat itu sendiri mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia  seutuhnya. Para Ketua LSM juga sebagai pimpinan tertinggi dalam organisasinya beserta awak organisasi mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk mewujudkan manusia dan masyarakat seutuhnya. Untuk ini, mereka memerlukan wewenang yang harus diatur dalam regulasi-regulasi dari mulai Undang Undang Dasar sampai peraturan RT. Sejalan dengan itu, mereka memerlukan legitimasi yang sejajar dari rakyat secara langsung sehingga mereka harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Setelah terpilih mereka perlu diberi delegasi untuk mengangkat para pembantu dalam lingkungan organisasinya yang dipilih secara demokratis melalui  recruitment sumber daya manusia yang profesional sesuai dengan tugas dan jabatan yang akan didudukinya.

            Tahap berikutnya, kita tidak perlu menjiplak teori politik dari negara lain untuk meniru sesuai dalam ajaran ilmu negara dan atau ilmu politik tersebut. Ilmu negara dan ilmu politik kita pelajari sebagai bahan referensi untuk menguji atau membandingkan sistem yang akan kita gunakan, bukan harus persis seperti yang digunakan oleh bangsa lain.  Setiap negara akan menerapkan teori sesuai dengan kondisi dan situasi sifat manusia di negara tersebut. Demokrasi ala Eropah, tentunya tidak sama 100% dengan demokrasi ala Amerika dan Asia. Begitu pula sistem pemerintahan, sistem presidensiil dan parlementer di Amerika, di Eropah dan di negara lain tidak sama 100 %.

            Di negara kita menggunakan sistem Pancasila dan UUD RI 1945, tetapi aplikasinya sejak Orde Lama, Orde Baru sampai Orde Reformasi tidak jelas. Menggunakan Pancasila dan UUD RI 1945 juga tidak, sitem pemerintah Presidensiil juga tidak, sistem parlementer juga tidak. Sistem demokrasi yang akan digunakan mana, masing-masing pakar berargumen berdasarkan ilmu yang pernah dipelajarinya dari luar negeri atau dari dalam negeri. Akhirnya berdasarkan diskusi yang panjang untuk menunjukan demokrasi bahkan disertai voting, pengumpulan pendapat diputuskanlah amandemen UUD RI 1945. Reformasi di segala aturan tetapi kelihatannya masih menunjukan kebingungan, sekedar menampung semua pihak terwadahi. Kepentingan kaum oppurtunitispun untuk menjual negara ikut terwadahi. Akibatnya amandemen UUD RI 1945 sudah empat kalipun tidak menyentuh substansi yang seharusnya diamandemen. Pasal-pasal yang diamandemen menunjukan kepentingan sesaat bagi kelompok-kelompok tertentu saja, termasuk pemberangusan P4 yang merupakan konsepsi pembentukan karakter bangsa.

            Untuk membentuk character bangsa, diperlukan awak aparatur negara yang bersih dan berwibawa ( good goverment ). Untuk mendapatkan awak aparatur negara yang bersih dan berwibawa, rakyat harus disiplin, tanggap, tanggon dan trengginas , karena rakyat adalah sumber awak aparatur negara . Oleh karena itu, setelah kita membahas upaya membentuk manusia dan masyarakat / rakyat Indonesia seutuhnya, kita membahas aparatur yang bersih dan berwibawa.