(18 Maret 2008)
Pada awalnya, melaksanakan tugas penulis di YKPP lebih sibuk dari pada tugas di TNI. Di TNI penulis mayoritas bertugas sebagai Pimpinan dan tugas belajar serta tugas-tugas lapangan baik tugas rutine, tugas di medan operasi maupun tugas di medan latihan dan pendidikan. Tugas di TNI, penulis mempunyai pembantu/staf sesuai bidangnya. Namun, tugas menjadi Sekretaris YKPP, saat itu tanpa aksesoris organisasi seperti anak buah, alat peralatan kerja termasuk fasilitas kerja. Situasi demikian memaksa penulis untuk bekerja sendiri dan mandiri bersama Ketua dan Bendahara Yayasan yang baru. YKPP Hasil Penggabungan merupakan Yayasan baru, yang merupakan gabungan dari tiga yayasan. YKPP Hasil Penggabungan mempunyai kegiatan sosial kemanusiaan di bidang pendidikan, perumahan dan di bidang sosial bantuan pendidikan. Untuk dapat mendukung kegiatan sosial kemanusiaan tersebut, Yayasan diijnkan oleh Undang Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan juncto Undang Undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan Undang Undang nomnor 16 untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan modal maksimal 25 % dari total kekayaan Yayasan. Petunjuk Pimpinan/Pembina Harian Yayasan, agar YKPP Hasil Penggabungan sudah dapat beroperasional sebagai Yayasan yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta Petunjuk-petunjuk Teknisnya, Program Kerja dan Rancangan Anggaran (PKRA tahun 2008), Rencana Kerja jangka Menengah ( RKJM ), Laporan Kemajuan dan Laporan Keuangan serta bangunan kantor sendiri. Sejalan dengan itu, YKPP Hasil Penggabungan juga harus melaksanakan kegiatan kesekretariatan agar roda organisasi tetap dapat berjalan walaupun aksesoris organisasi belum terbentuk secara lengkap. Penulis bekerja sendiri dari mulai mengagendakan surat, mengarsip surat, mengirim surat, mengkonsep surat dan piranti lunak sampai koordinasi dengan instansi terkait. Alhamudulillah, sebagian deretan masalah, dapat penulis lewati. Sampai kondisi sekarang penulis sudah memiliki Staf, peralatan kerja dan kantor, kendaraan, namun sampai tulisan ini disusun (Juli 2008) aksesoris organisasi, baru Anggaran Dasar yang telah disyahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM sebagai formalitas YKPP telah berbadan hukum, sedangkan aksesoris organisasi lainnya seperti ART, PKRA 2008, RPJM 2008-2012 dan Petunjuk-petunjuk Teknik untuk operasional Yayasan masih dalam proses penyelesaian.
No comments:
Post a Comment