Friday, August 22, 2008

Uang USD13 Juta Akan Dikembalikan ke YKPP

JAKARTA - Uang milik negara yang dikembalikan tersangka penggelapan dana PT Asabri, Tan Kian USD13 juta akan dikembalikan kepada Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) setelah permasalahan selesai."Uang akan kami kembalikan ke yang bersangkutan, yaitu PT Asabri, sekarang YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit), apabila permasalahan sudah selesai," kata Ketua Tim Penyidik Kasus PT Asabri, Salman Maryadi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selasa (11/3/2008).Direktur penuntutan Jampidsus ini mengatakan selama masalah belum selesai, maka uang yang ditransfer Tan Kian pukul 11.00 WIB tadi akan tetap berada di rekening Kejaksaan Agung.Salman mengatakan, keluarnya uang USD13 juta tidak perlu menunggu putusan dari pengadilan. Apabila benar menurut hukum, atau bisa sudah bisa diproses di pengadilan, maka dana bisa dikembalikan segera. "Karena uang ini diperlukan oleh yang bersangkutan. Uang ini kan dana kesejahteraan prajurit, prinsip kami dana ini segera bisa dinikmati untuk kesejahteraan prajurit," katanya.Mengenai kompensasi bagi Tan Kian dengan dikembalikannya uang milik negara ini, Salman memastikan penyidikan terhadapnya akan terus berlanjut. "Kita kan temukan alat bukti terhadap yang disangkakan, ini tetap dilanjutkan," pungkasnya.(uky)
SUMBER : ttp://news.okezone.com

No comments: