Tuesday, August 19, 2008

MEWUJUDKAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA INDONESIA SEUTUHNYA

Masyarakat, bangsa dan negara yang seutuhnya apa maksudnya. Pengertian secara umum adalah kesejahteraan pisik dan kesejahteraan rochani, artinya rakyat dapat hidup layak, dapat menikmati hidup dengan tingkat pemenuhan kebutuhan dasar manusia sampai mati yang ideal/ standart sebagai manusia.Sejalan dengan itu manusia juga dapat menjalankan kehidupan rochani dengan bebas, nyaman ,tanpa tekanan. Kehidupan manusia aspek material dan aspek spiritual terpenuhi dengan layak. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang ideal /standar adalah tingkat pemenuhan terhadap kebutuhan pangan, sandang, papan, keamanan, pendidikan, lapangan kerja, kesehatan, rekreasi/hiburan dan transportasi dapat terjangkau sesuai golongan /strata sampai mati, serta kehidupan keagamaan /kepercayaan yang tenang tanpa ketakutan, sehingga selama hidup manusia itu tidak mempunyai kekhawatiran tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut.

Tugas,wewenang dan tanggunjawab siapa untuk mewujudkan itu ?
Pertama. Aparatur Negara yang terdiri dari Kepala Negara, Kepala Eksekutive, Kepala Yudikative dan Kepala Legislative mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawan mewujudkan masyarakat, bangsa dan negara seutuhnya. Para Kepala tersebut sebagai pimpinan tertinggi dalam organisasinya beserta awak organisasi mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk mewujudkan masyarakat, bangsa dan negara yang seutuhnya. Untuk ini, mereka memerlukan wewenang yang harus diatur dalam regulasi-regulasi dari mulai Undang Undang Dasar sampai peraturan RT. Sejalan dengan itu, mereka memerlukan legitimasi yang sejajar dari rakyat langsung sehingga mereka harus dipilih secara langsung oleh rakyat.
Setelah terpilih mereka perlu diberi delegasi untuk mengangkat para pembantu dalam lingkungan organisasinya yang dipilih secara demokratis melalui sistem perwakilan.

Kita tidak perlu menjiplak teori politik dari negara lain untuk meniru sesuai dalam ajaran ilmu politik tersebut. Ilmu politik kita pelajari sebagai bahan referensi menguji atau membandingkan sistem yang akan kita gunakan, bukan harus persis seperti yang digunakan oleh bangsa lain. Karena setiap negara akan menerapkan teori sesuai dengan kondisi dan situasi sifat manusia di negara tersebut. Demokrasi ala Eropah, tentunya tidak sama 100% dengan demokrasi ala Amerika dan Asia. Begitu pula sistem pemerintahan, sistem presidensial dan parlenter di Amerika, di Eropah dan di negara lain tidak sama 100 %.

Di negara kita menggunakan sistem Pancasila dan UUD 1945, tetapi aplikasinya sejak reformasi tidak jelas. Menggunakan Pancasila dan UUD 1945 juga tidak, sitem pemerintah Presidensial juga tidak, sistem parlementer juga tidak. Sistem demokrasi yang akan digunakan mana, masing-masing pakar berargumen berdasarkan ilmu yang pernah dipelajarinya dari luar negeri atau dari dalam negeri. Akhirnya berdasarkan diskusi yang panjang untuk menunjukan demokrasi bahkan disertai voting, pengumpilan pendapat diputuskanlah amandemen UUD 1945, reformasi di segala aturan tetapi kelihatannya masih menunjukan kebingungan, sekedar menampung semua pihak terwadahi. Kepentingan kaum oppurtunitispun untuk menjual negara ikut terwadahi. Akibatnya amandemen UUD 1945 sudah empat kalipun tidak menyentuh substansi yang seharusnya diamandemen. Pasal-pasal yang diamandemen menunjukan kepentingan sesaat bagi kelompok-kelompok tertentu saja termasuk pemberangusan P4 yang merupakan konsepsi pembentukan karakter bangsa.

Peranti lunak untuk menata bangsa dan negara adalah Dasar Negara Undang-undang Dasar, oleh karena itu penulis ingin membahas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dari sudut pandang penulis.

No comments: